PERMOHONAN BANTUAN HUKUM

PERMOHONAN BANTUAN HUKUM di LBH ANASRUL bidang sosial dari YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN, yang memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Miskin, dan adapun Syarat dan Ketentuan Bantuan Hukum  adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Layanan Bantuan Hukum wajib diajukan langsung oleh Calon Penerima Bantuan Hukum, kecuali:
    • Kasus Anak yang berkonflik dengan Hukum, maka yang menjadi Pemohon adalah Orang Tua Anak / Wali Anak;
    • Kasus Pidana yang Tersangka / Terdakwa dalam status tahanan atau Terpidana yang sedang menjalani masa hukuman, dapat diwakili oleh Keluarga / Kerabat terdekat / teman.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum dan diantar secara langsung kekantor kami Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta (Selatan Bonbin Gembira Loka);
  3. Melampirkan dokumen, antara lain:
    • Kartu Identitas berupa KTP dan/atau Kartu Keluarga;
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi Pemohon tidak mampu) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon serta dilegalisir. 
    • Dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang diminta bantuan (Jika ada);
  4. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan layanan jasa bantuan hukum yang diajukan pemohon mutlak menjadi kewenangan Direktur LBH ANASRUL;
  5. Keputusan diterima atau ditolaknya permohonan layanan bantuan hukum yang diajukan pemohon dikeluarkan sesaat setelah permohonan diajukan atau selambat-lambatnya 3 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diajukan;
  6. Apabila permohonan diterima, Penerima Layanan Bantuan Hukum (Klien) wajib untuk:
    • Aktif: Klien memiliki tanggungjawab langsung terhadap masalah/persoalan yang sedang dihadapinya, sehingga klien harus aktif dalam setiap tahapan penangan masalah/persoalan tersebut. Kami mendorong klien agar dapat menyelesaikan masalah/persoalan hukumnya secara mandiri;
    • Kooperatif: Klien wajib memberikan informasi yang utuh, data-data pendukung, alat-alat bukti dan atau hal-hal lain yang diperlukan dalam penanganan kasusnya;
    • Jujur dan terbuka: Klien wajib memberikan informasi yang jujur dan lengkap, sehingga akan membantu akurasi pemberian bantuan hukum oleh kami. Informasi yang tidak jujur dan tidak lengkap dapat berakibat pada kesalahan dalam pemberian layanan bantuan hukum;
  7. Penerima layanan bantuan hukum berhak untuk tidak menggunakan dan atau mengakhiri pemberian layanan bantuan hukum yang diberikan LBH ANASRUL;
  8. Apabila antara klien dan kami terikat surat kuasa, maka pemutusan dan atau pengakhiran pemberian layanan bantuan hukum wajib disepakati oleh kedua belah pihak;
  9. LBH ANASRUL berhak memutus dan atau menghentikan secara sepihak pemberian layanan bantuan hukum, baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila penerima layanan bantuan hukum melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kami;
  10. Segala biaya yang diminta atau biaya administrasi yang berkaitan dengan lembaga lain seperti biaya panjar pengadilan bukan tangggung jawab LBH ANASRUL dan wajib di biayai oleh Pemohon mengingat yang digratiskan hanyalah jasa pengacara / advokatnya saja;

JASA BANTUAN HUKUM SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI:

KLIK FORMULIR PERMOHONAN 

Exit mobile version