SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pengertian Sistem[1]
Istilah sistem, system (dalam bahasa inggris) atau systema (dalam bahasa Yunani) dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari berbagai macam bagian. Beberapa sarjana mendefinisikan berbeda-beda, namun bersifat saling mengisi dan melengkapi.
Menurut D. Keuning (Ade Maman Suherman, 2004: 4-5) mengkompilasi definisi sistem dari beberapa pendapat, diantaranya :
- Menurut Ludwig Von Bertalanffy: system are complex of element standing in interaction.
- Menurut A.D. Hall dan R.E. Fagen: a system is a set of the object together with the relationship between the objects and between the attributes.
- Menurut Dr. Abdul R. Saliman, sistem adalah suatu kesatuan begian-bagian yang saling berinteraksi, bagian-bagian tersebut memiliki fungsi masing-masing dan merupakan satu kesatuan yang utuh serta adanya sesuatu yang membatasi lingkungan internal dengan lingkungan eksternalnya.
Pengertian Sistem Hukum di Indonesia
Apabila kita mengartikan istilah sistem hukum, tidak berarti menggabungkan pengertian sistem dan pengertian hukum secara langsung. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum yang penjelasannya dapat diuraikan sebagai berikut :
Menurut JH. Merryman dalam bukunya “The Civil Law Tradition” : an introduction to the legal system of Western Europe and Latin America, halaman 1 mengatakan : legal system is an operating set of legal institutions, procedures, and rules. (sistem hukum adalah seperangkat lembaga (hukum), prosedur, dan aturan-aturan hukum yang beroperasi).
Menurut Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum, dengan rincian sebagai berikut:
- Struktur Hukum
Struktur hukum (legal structure) merupakan institusionalisasi dari entitas-entitas hukum. Sebagai contoh adalah struktur kekuasaan pengadilan (di Indonesia) yang terdiri dari pengadilan tingkat I, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tingkat Kasasi, jumlah hakim serta integrated justice system. Selain itu, juga dikenal adanya Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Pajak. Selanjutnya Friedman menegaskan bahwa hukum memiliki elemen pertama dari sistem hukum, antara lain struktur hukum, tatanan kelembagaan, dan kinerja lembaga.
- Susbstansi Hukum
Adapun, yang dimaksud dengan substansi hukum (legal substance) adalah aturan atau norma yang merupakan pola prilaku manusia dalam masyarakat yang berada dalam sistem hukum tersebut. Sebagai contohnya:
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan akan dikenakan denda.
- Seseorang yang membeli barang harus menyerahkan sejumlah uang kepada penjual barang tersebut.
Di Indonesia, dikenal adanya hukum materiil (hukum perdata, hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi), dan hukum formiil (hukum acara perdata, hukum acara pidana, dan hukum acara lainnya).
- Budaya Hukum
Budaya hukum (legal culture) adalah sikap dan nilai-nilai yang terkait dengan tingkah laku bersama yang berhubungan dengan hukum dan lembaga-lembaganya.
Sistem Hukum Indonesia
Pengertian lain sistem hukum adalah konteks Indonesia yang dinyatakan oleh Badan Hukum Nasional (BPHN). Sistem hukum mempunyai unsur sebagai berikut:
- Materi hukum (tatanan hukum), yang di dalamnya meliputi:
- Perencanaan hukum;
- Pembentukan hukum;
- Penelitian hukum;
- Pengembangan hukum.
Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan politik hukum yang telah ditetapkan, yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.
- Aparatur hukum, yaitu mereka yang mempunyai tugas dan fungsi penyuluhan huku, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum.
- Sarana dan prasarana hukum, yang meliputi hal-hal yang bersifat fisik.
- Budaya hukum yang dianut oleh masyarakat, termasuk para pejabatnya.
- Pendidikan hukum.
[1] Abdul R. Saliman, “Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Edisi Keenam,” (Jakarta: Kencana, 2005), hal. 3-5.