HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT

HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT HAK KONSUMEN PADA PRODUK CACAT Perlindungan Konsumen, LBH-RI.com – Dalam konsep hukum perdata yang berlaku di Indonesia, jual beli merupakan perjanjian obligatoir, bukan perjanjian kebendaan. Kewajiban utama penjual adalah menyerahkan barangnya dan menanggungnya (Pasal 1474 KUHPerdata). Penyerahan Barang oleh Penjual Penyerahan barang dapat dilakukan bersamaan dengan tercapainya kesepakatan yang diikuti dengan pembayaran dari pembeli, atau dalam waktu yang hampir sama, tetapi selalu terbuka kemungkinan untuk melakukan penyerahan pada waktu yang berbeda dengan saat tercapainya kesepakatan. Penanggungan Barang oleh Penjual Yang dimaksud dengan menanggung di sini…

Read More