KANTOR LBH / PENGACARA JOGJA

Kantor LBH / Pengacara Jogja, Sleman, Bantul, Wates, Wonosari, Kantor Pengacara, Lembaga Bantuan Hukum, Lbh di Yogyakarta, Kantor Lbh di Kulonprogo, Lbh di Gunung Kidul. Lbh Perceraian, Pengacara Perceraian, Pengacara Pidana, Pengacara Perdata, Bengkulu, Mukomuko, Klaten, Mungkid, Magelang, Solo, Surakarta, Sukoharjo.

Yayasan Bantuan Hukum (YBH) RAM dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANASRUL menempati kantor yang sama di Jalan Rejowinangun No. 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta. Meskipun berkedudukan di alamat yang sama, kedua lembaga tersebut memiliki badan hukum yang berbeda. LBH ANASRUL berdiri berdasarkan Akta Yayasan Anasrul Bin Basirun, sedangkan YBH RAM berdiri berdasarkan Akta Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia. Keberadaan dan legalitas kedua lembaga tersebut tercatat dalam administrasi Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana termuat dalam AHU tertanggal 2 November 2017. Melalui layanan bantuan hukum LBH ANASRUL dan YBH RAM melayani masyarakat di wilayah Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates (Kulon Progo), Wonosari (Gunungkidul), serta daerah sekitarnya.

KANTOR LBH / PENGACARA JOGJA

Profil Kantor LBH Kami

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANASRUL didirikan sebagai wujud pengabdian. Khususnya anak dan cucu Almarhum Anasrul bin Basirun yang wafat pada Minggu, 26 April 2020. Melalui pendiriannya, LBH ANASRUL berkomitmen memberikan bantuan hukum secara pro bono atau prodeo kepada masyarakat miskin yang mencari keadilan. Selain itu, LBH ANASRUL juga menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang mampu untuk penanganan perkara-perkara tertentu. Dalam menjalankan fungsinya, LBH ANASRUL memberikan layanan konsultasi, pendampingan, dan pembelaan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, setiap orang memperoleh akses terhadap keadilan secara adil, setara, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kantor kami sama halnya seperti Kantor LBH / Jasa Pengacara / Advokat / Kantor Lembaga Bantuan Hukum / Kantor Pengacara / Jasa Konsultan Hukum / Penasehat Hukum / Lawyer. Lembaga ini didirikan sebagai salah satu amal Jariyah yang kami peruntukkan kepada Almarhum ANASRUL Bin BASIRUN. Dengan cara memberikan bantuan hukum khusus untuk masyarakat Miskin atau Tidak Mampu seluruh wilayah Indonesia. Seperti, masyarakat di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya juga masyarakat di Provinsi D.I Yogyakarta seperti di Kota Jogja / Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wates / Kulon Progo, Wonosari / Gunung Kidul dengan kasus tertentu.

Layanan Kami Berikan

Kami memberikan layanan bantuan hukum secara profesional kepada seluruh lapisan masyarakat, baik yang mampu secara ekonomi maupun yang kurang mampu. Kami terpanggil untuk mendampingi masyarakat miskin, tertindas, dan mereka yang menghadapi permasalahan hukum. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengerahkan seluruh kemampuan dan keahlian yang kami miliki dalam menegakkan hukum serta memperjuangkan keadilan.

Kami juga memberikan bantuan hukum kepada setiap orang tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun status lainnya. Melalui pengabdian ini, kami berharap masyarakat dapat menerima dan mempercayai keberadaan LBH kami sebagai mitra dalam memperoleh akses terhadap keadilan. Selain itu, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah maupun swasta agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat miskin secara lebih luas dan memberikan manfaat yang semakin besar.

Melayani jasa hukum dan pendampingan hukum secara profesional melalui kantor pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Khusus bagi masyarakat di Bengkulu, Mukomuko, Yogyakarta (Jogja), Bantul, Sleman, Wates, Wonosari, dan Gunungkidul. Kami menangani berbagai permasalahan hukum, termasuk perkara perceraian, perdata, pidana, serta layanan konsultasi hukum bagi masyarakat. Dan menyediakan jasa advokat profesional bagi masyarakat yang mampu serta memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono/prodeo). Misalnya, kepada masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan LBH, kami berkomitmen memberikan pendampingan, pembelaan, konsultasi, dan advokasi hukum kepada setiap masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh akses terhadap keadilan secara setara tanpa diskriminasi.