KASUS PHK YOGYAKARTA 2019 KEMBALI MERUGIKAN PEKERJA
KASUS PHK YOGYAKARTA 2019 KEMBALI MERUGIKAN PEKERJA AKIBAT PASAL 81 UU PPHI DENGAN PENJELASAN YANG ‘CUKUP JELAS’ Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang banyak merugikan pekerja sering di nilai sebelah mata oleh berbagai pihak. Misalnya, buruh atau pekerja sering dinilai sebagai hambatan bagi perusahaan ketika perusahaan berada dalam suatu masalah. Padahal perusahaanlah yang sebenarnya paling membutuhkan buruh/pekerja untuk menyelesaikan segala produksi dan pekerjaan dalam suatu perusahaan. Sudah setahun ini, kasus Arifin yang telah di PHK oleh PT. PEKSI GUNARAHARJA (PT. PG), belum kunjung menuai titik terang. Arifin tidak pernah menyangka…
Read More