PROFIL Layanan Bantuan Hukum ANASRUL yang disingkat (LBH ANASRUL) dan Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia yang disingkat (YBH RI) merupakan sebuah Kantor Hukum, Kantor LBH, Bantuan Hukum, Jasa Pengacara, Jasa Advokat, Jasa Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang didirikan pertama kali di Yogyakarta dan dengan tujuan awal adalah untuk memberikan bantuan hukum khusus untuk masyarakat Miskin atau Tidak Mampu Wilayah Provinsi D.I Yogyakarta.
LBH ANASRUL dan Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesiaa (YBH RI) yang tergabung dalam Kantor Hukum RAM And Partners yang merasa terpanggil untuk membantu masyarakat miskin yang tertindas serta yang memiliki masalah hukum. Untuk itu kami selalu komit untuk berusaha dengan segeanp kemampuan yang kami miliki untuk menegakkan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada setiap manusia tanpa terkecuali.
PROFIL LBH ANASRUL dan Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesiaa (YBH RI) awalnya didirikan oleh lisan oleh Roy Al Minfa, SH., MH semenjak tahun 2015 YBH RI dan LBH ANASRUl 2020 sebagai wadah untuk pegabdian sebagai advokat Probono, karena semangat dan banyaknya masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dan telah diakta notariskan dengan nama Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) dan Yayasan Anasarul Bin Basirun, dengan harapan dapat menjalin kerja sama dengan intansi Pemerintah.
Para advokat (lawyer) dan Para Legal yang bergabung di kantor Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia ini memiliki izin dari organisasi induk advokat seperti organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan dari organisasi advokat lainnya dengan demikian memiliki legalitas yang jelas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.