Gelar Palsu bisa Dijerat Pidana
Gelar Palsu bisa Dijerat Pidana – Penggunaan gelar profesor palsu bisa dijerat pidana. Sanksi untuk pihak yang terbukti memalsukan gelar akademik telah diatur dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Read More