Sejarah

SejarahSejarah YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN salah satu bidang sosialnya adalah LAYANAN BANTUAN HUKUM ANASRUL yang disingkat LBH ANASRUL merupakan sebuah Kantor Hukum, Kantor LBH, Bantuan Hukum, Jasa Pengacara, Jasa Advokat, Jasa Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang didirikan khusus untuk masyarakat Miskin atau Tidak Mampu.

YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN dibentuk atau lahir atas inisiatif dari ahli waris Almarhum ANASRUL BIN BASIRUN yang merasa terpanggil untuk pegabdian sebagai amal Jariyah dan sekaligus untuk mengenang ALMARHUM ANASRUL BIN BASIRUN yang lahir pada Hari Minggu, 12 Juni 1969 dan Wafat Pada hari Minggu, 26 April 2020. LBH ANASRUL dibentuk untuk membantu masyarakat miskin yang memiliki masalah hukum dan selalu komit untuk ami memiliki komitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan  bantuan hukum kepada setiap manusia tanpa terkecuali.

Para advokat (lawyer) dan Para Legal yang bergabung di kantor YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN ini memiliki izin dari organisasi induk advokat seperti organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan demikian memiliki legalitas yang jelas sebagaimana yang dimaksud dalam  Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat (lawyer) di YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.

Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.

Advokat (Lawyer) YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat

Anda bisa mendapatkan Jasa Bantuan Hukum dengan memenuhi beberapa persyaratan untuk jelasnya anda dapat datang kekantor kami LBH ANASRUL Jln. Rejowinangun No. 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta. Hp: 0852-2892-6767.