HAK-HAK ISTRI KETIKA CERAI

HAK-HAK ISTRI KETIKA CERAI HAK ISTRI.LBH.com – Perceraian yang terjadi antara suami istri tidak secara otomatis menghilangkan hubungan dan kewajiban suami kepada si istri. Pasca perceraian, mantan istri masih memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh mantan suami, berupa: Nafkah Anak Nafkah Terutang Nafkah Iddah NAFKAH ANAK. Apabila terdapat anak yang belum mencapai usia 21 tahun pasca cerai, sedangkan mantan istri menjadi pemegang hadhanah atau hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, maka mantan suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah anak kepada mantan istri. Besaran nafkah anak yang diberikan pada umumnya sebesar…

Read More