KONSEKUENSI HUKUM PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA

KONSEKUENSI HUKUM PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA

KONSEKUENSI HUKUM PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA
Generasi Milenial Darurat Narkoba

Pidana YOGYAKARTA – Generasi muda merupakan market jangka panjang yang menguntungkan bagi bandar narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga memperkenalkan istilah lain, yaitu Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Masifnya penggunaan narkoba pada 2019, mendapat perhatian Yasonna H. Laoly pada Sabtu (27/4/2019). Dikutip pada news.detik.com, Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan persoalan narkoba menjadi momok bagi semua kalangan, keluarga, masyarakat maupun negara/pemerintah.

Dari data Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat 4,2 juta orang yang terseret masalah penyalahgunaan narkoba pada 2011 dan terus meningkat, khususnya dari kalangan millenial yang mengalami peningkatan yang sangat drastis.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko pada Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasioan (HANI) 2019 yang bertemakan: Milenial Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas, mengatakan bahwa beberapa tahun lalu penggunaan narkoba hanya 20 persen, dan sekarang meningkat menjadi 25 persen.

“25 persen pengguna itu, adalah anak-anak dan remaja, jadi BNN mengajak semua lapisan masyarakat agar sama-sama menjaga milenial supaya tidak menggunakan narkoba,” ujar Heru di Opus Grand Ballroom At The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Wujud keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan narkoba terlihat sejak 2009 lalu yang telah mengubah UU Narkotika, yang sebelumnya UU No. 7 Tahun 1997 diperbaharui dengan disahkannya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Apasajakah klasifikasi pembagian jenis narkoba?

UU Narkotika membagi golongan narkoba menjadi 3 jenis, meliputi:

  1. Golongan I , Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;
  2. Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll;
  3. Golongan III, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.

Apakah perbedaan pengedar dan pengguna narkoba?

UU Narkotika mengklasifikasikan mengenai siapa saja yang terlibat narkoba. Pengklasifikasian tersebut menjadi 2 bagian, yaitu pengedar narkoba dan pengguna narkoba, dengan penjelasan berikut:

Pengedar berdasar simpulan Pasal 35 UU Narkotika, adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Akan tetapi, tidak semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika dalam bentuk obat jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni Menteri Kesehatan (lihat Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (lihat pasal 43 dan 44 UU Narkotika).

Pengguna narkoba dalam UU Narkotika, terbagi menjadi 2 yaitu:

  1. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.  (lihat Pasal 1 angka 13) jo Pasal 54 jo Pasal 127);
  2. Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (lihat Pasal 1 angka 13 UU Narkotika) Penyalahguna Narkotika (Pasal 1 angka 15 jo Pasal 54 jo Pasal 127).

Samakah sanksi yang didapatkan antara pengedar dan pengguna narkoba?

Pengedar berdasarkan UU Narkotika dikenakan sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan. (lebih detail bisa dilihat dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) Sedangkan pengguna narkoba, mendapatkan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika yaitu: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” (KONSEKUENSI HUKUM PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOBA oleh Nurul Qisthy Chumairoh/nqc)

Related posts

Leave a Comment