Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Ketenagakerjaan, LBH-RI.com – Tidak semua perusahaan mempekerjakan karyawannya sebagai pekerja tetap. Terkadang banyak perusahaan yang memberlakukan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau biasa dikenal dengan kerja kontrak, terhadap karyawannya dengan tujuan fleksibelitas dan efisiensi. Karyawan yang jenis waktunya sudah ditentukan seperti ini biasanya disebut dengan  pekerja kontrak.   Artinya, perjanjian berkahir jika pekerjaan tertentu sudah diselesaikan dan secara otomatis pekerja terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.   Mengingat sifatnya yang temporer, PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Selain itu, pekerja tidak berhak mendapatkan…

Read More