Upaya Hukum Banding
Upaya Hukum Banding

Masalah banding mula-mula diatur dalam Pasal 188 sampaj dengan Pasal 294 HIR. tetapi dengan adanya Pasal 3 jo 5 UU Darurat 1 Tahun 1951, pasal-pasal tersebut tidak berlaku lagi. Yang sekarang adalah UU No. 20 Tahun 1947 untuk Jawa Madura dan Pasal 199 sampai dengan Pasal 205 Rbg untuk daerah luar Jawa dan Madura.
Bagi para pihak yang tidak puas dengan putusan hakim dapat mengajukan banding. Lazimnya yang mengajukan banding adalah pihak yang diputus kalah.
Dalam perkara banding ini timbul istilah banding bagi yang mengajukan banding, sedangkan lawannya dinamakan terban-ding. Pernyataan banding ini harus dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung mulai sehari sesudah tanggal putusan hakim (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 199 Rbg) atau diberitahu-kannya putusan kepada pihak yang bersangkutan.
Pihak yang mengajukan banding (Pembanding) harus menga jukan memori banding yang kemudian ditanggapi oleh pihak lawan (Terbanding) dengan mengirimkan kontra memori banding (contoh terlampir). Pengiriman memori banding dan kontra memori banding yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dikirimkan lewat Pengadilan Negeri yang dulu memutuskan perkara yang bersangkutan.
Perlu diketahui pula, bahwa dalam memori dan kontra memori banding disebutkan kedudukan para pihak sewaktu beperkara di Pengadilan Negeri misalnya pihak Penggugat yang mengajukan banding, maka ia menyebut dirinya sebagai “Pembanding semula Penggugat” dan lawannya disebut “Terbanding semula Tergugat”, bila yang mengajukan banding pihak Tergugat, maka ia menyebut dirinya sebagai “Pembanding semula Tergugat” dan lawannya disebut “Terbanding semula Penggugat”.
Untuk mengetahui bagaimana bentuk dan cara membuat memori dan kontra memori banding dapat diikuti contoh terlampir.
Dengan adanya perkara banding tersebut, Pengadilan Tinggi mengadakan sidang yang dilakukan oleh majelis hakim. Sidang tingkat banding juga disebut sidang tingkat kedua, karena cara pemeriksaannya sama dengan pada sidang di Pengadilan Negeri (sidang tingkat pertama). Di sini yang diperiksa adalah pokok perkaranya.
Hasil sidang banding tersebut merupakan Putusan Pengadilan Tinggi yang contohnya dapat dilihat dari contoh terlampir. Putusan Pengadilan banding dapat berupa:
- memperkuat putusan Pengadilan Negeri (pengadilan tingkat pertama),
- membatalkan, dan
- menjatuhkan putusannya sendiri. (Sumber: Buku Prakti Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan Edisi Kedua, R. Soeroso, S.H, Hal: 144-145)
