MENIKAH TANPA IZIN ISTRI PERTAMA BISA DIPIDANA
MENIKAH TANPA IZIN ISTRI PERTAMA BISA DIPIDANA
MASALAH PERNIKAHAN LBH.com – Belakangan ini marak terjadi pernikahan siri yang dilakukan oleh suami secara diam-diam atau tanpa persetujuan si istri. Biasanya, tanpa di duga, si suami ingin menceraikan si istri dengan alasan telah melakukan pernikahan siri dengan wanita lain. Padalah secara hukum, apabila seorang suami ingin melakukan poligami atau beristri lebih dari satu, maka ia wajib meminta persetujuan si istri terlebih dahulu.
Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama adalah cacat hukum sehingga mengakibatkan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berbunyi:
Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan: “Dalam hal suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan daearh tempat tinggalnya.“
Pasal 5 UU Perkawinan: (1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut: a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam: (1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri. (2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya. (3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.
Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu : a. adanya pesetujuan istri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.”
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN JIKA SUAMI MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN KEDUA TANPA IZIN ISTRI PERTAMA
Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Suatu syarat supaya orang dapat dihhukum menurut pasal ini adalah orang itu harus mengetahui nahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan (nikah) itu masih beum dilepaskan.
Menurut Pasal 199 KUHPerdata, perkawinan dapat lepas jika:
- karena mati;
- karena seseorang meninggalkannya selama 10 tahun dan diikuti dengan perkawinan salah seorang itu dengan orang lain;
- karena ada vonis perceraian oleh hakim; dan
- karena terjadi perceraian sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan, KUHPerdata, dan KHI.
Silahkan menghubungi kami untuk mencarikan solusi atas masalah hukum anda. Email: kantorpengacara_ram@yahoo.com atau HP/WA: 0852 2892 6767.
MENIKAH TANPA IZIN ISTRI PERTAMA BISA DIPIDANA di tulis Oleh: Nurul Qisthy Chumairoh, S.H
Seoarang pns laki laki menikah siri dengan wanita/istri orang lain apakah bisa dipidanakan atau dilaporkan
secara hukum dan etik pns bisa dilaporkan jika memiliki bukti yang kuat
Bukti yg kuat dimaksud apa saja???
Bagaimana kah cara nya saya melapor bahwa sy tidak menyetujui suami menikah lagi.. Dan sy akan menuntut nya
jika pernikahan kedua terjadi disaat suami masih terikat pernikahan yang sah dengan ibu
mau tanya..kalau istri melakukan pernikahan sirih secara diam2 tanpa suami tau dan padahal surat cerai belum keluar..apakah bisa di jerat pidana dari pihak istri..
Apabila PNS laki-laki menikah siri,kemudian istri sahnya melaporkan,apakah ada hukuman atau pasal yg bisa membuat PNS itu di pecat?
Bagaimana kalau kasusnya si stri pertama sudah di talak 3? Apakah suami bisa menikah siri dengan perempuan lain?
Jika seorang laki2 yg sdh beristri nikah lagi, lalu salah satu pihak mengajukan pembatalan ke pengadilan, dan permohonan pembatalan itu dikabulkan, apakah masih bisa si suami dilaporka ke polisi untuk kasus pidananya (pasal 378?)
(pasal 279)
Jika seorang laki2 yg sudah beristri menikah lagi (mengaku jejak), lalu salah satu pihak mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan dan permintaan pembatalan tersebut dikabulkan Pengadilan, apakah si suami masih bisa dituntut unsur pidananya ke polisi (dg alasan pasal 279)
Saya boleh bertanya??
seorang laki2 yg bekerja jauh di luar pulau jauh dari istri.. dan istrinya di ajak tidak mau dgn alasan ada ibu yg di rawat.. sedangksn laki2 itu takut terjadi maksiat sudah iji ingin menikah lgi tp tidah di ijinkan oleh isper .. jika laki2 itu tetep menikah lgi dg wanita yg bersedia mendampinginya apa tetep kena pidana?
Apa si suami akan di pidana kan bila ketahuan telah menikah lagi dan si istri siri mengetahui si suami sudah memiliki istri dan apa si suami dan si istri siri bisa di pidana kan
Maaf numpang tanya,, klo suami di penjara dan istri nikah tanpa sepengetahuan suami apa hukumnya? Dan apa bisa di pidanakan
jika istri sudah tidak bisa melayani untuk hubungan suami istri karena sakit dan butuh waktu bertahun² untuk pengobatan, dan untuk menikah lagi tidak di ijinkan oleh istri… bagai mana solusinya
Seorang lelaki di tinggal menikah oleh mantan istri, apakah lelaki tersebut bisa menikah tanpa surat cerai
Suami saya nikah siri dgn janda dan tidak menafkahi kami anak istrinya selama 4bulan terakir, sekarang suami saya tinggal bersama istri sirinya itu. Apakah saya bisa melaporkan mereka?
Saya suami dr istri yg sudah menikah 15 th tidak punya anak dan atas ijin (lisan.dan perbuatan) istri menyetujui saya kawin lagi karena ekonomi yg minim maka saya kawin lagi tanpa sidang poligami tp dg manipulasi data KTP dg status jejaka.dan sekarang istri pertama sayaenuntut karena dalih tidak tandatangan apakah saya bisa kena sanksi
Kalu suami menikah sirih tanpa tau istri bgmn hkmnya dan kalu istri sirihnya sdh ditalak smp 3 x apakah msh bs balik kmbli mhn penjelasannya
Bantu solusi, suami saya ternyata sudah menikah lagi dengan wanita yg non muslim. Slama ini dia menyembunyikan ny. Baru kmaren dia crita bahwa mereka sudah menikah secara Kristen. Apakah saya sebagai istri ny bisa mnggugat mreka? Karna jujur saya tidak trima dengan kenyataan ini