THE LAW OF LOVE : DISPENSASI NIKAH BAGI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM MEMORI (II)

DISPENSASI NIKAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur lebih detai mengenai Perkawinan, salah satunya mengenai batasan umur atau usia seseorang untuk menikah.  Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, perkawinan tersebut dapat diizinkan dengan berbagai persyaratan serta prosedur tertentu. Pengaturan batasan umur seseorang dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:

Perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.”

Tujuan ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka. Kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah.

Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon. Maka, dalam hal ini kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan “Dispensasi Nikah” ke Pengadilan, bagi yang beragama Islam (muslim) mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), dan bagi yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanaan perkawinan dibawah umur.

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH KE PENGADILAN

Persyaratan yang disiapakan untuk mengajukan dispensasi kawin, yaitu :

  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). Surat ini menjelaskan bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Kedua Orang Tua);
  • Fotocopy Akta Nikah Pemohon;
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
  • Akta Kelahiran anak.

LANGKAH PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

Apabila persyaratan dokumen di atas telah dilengkapi, hal yang harus dilakukan adalah mendatangi Pengadilan Agama / Negeri untuk mendaftarkan sesuai dengan tempat Pemohon. Misalkan domisili anda berada di Kota Yogyakarta, maka permohonan harus diajukan dan daftarkan di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kemudian,  membuat Surat Permohonan Dispensasi Nikah. Surat Permohonan tersebut dapat di buat dengan cara :

  1. Sendiri

Setelah mendapat Surat Permohonan Dispensasi  Nikah, anda dapat mendaftarkan permohonan dispensasi anda ke pengadilan, setelah itu bayarlah panjar biaya perkara sesuai dengan yang tertera pada saat pendaftaran. Setalah anda melewati tahap ini, anda tinggal menunggu surat panggilan sidang dari pengadilan, biasanya surat panggilan tersebut sekurang-kurangnya 3 minggu setelah pendaftaran akan sampai pada alamat yang dituju. Datanglah pada persidangan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan pada surat panggilan. Setelah itu ikuti semua intruksi dari hakim sampai persidangan selesai.

2. Diwakilkan oleh kuasa hukum / pengacara / advokat / Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Setelah mendapat Surat Permohonan Dispensasi  Nikah, anda dapat mendatangani LBH RAM Indonesia, yang terletak di Jalan Gajah No. 20, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

(Nurul Qisthy Chumairoh)

Related posts

3 Thoughts to “THE LAW OF LOVE : DISPENSASI NIKAH BAGI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM MEMORI (II)”

  1. Yossi Safitri Desmita

    Saya usia saya masuk 19 tahun tapi kurang 9 bulan buk,kenapa harus di sidang

  2. Aulia putri

    Saya umur 18 cewe tapi ko di bilang nya umur 19 baru bisa?

  3. Agata

    Cew 17 cow 30 beristri gimana y

Leave a Comment