THE LAW OF LOVE : HUKUM PERKAWINAN DALAM MEMORI (I)
THE LAW OF LOVE : HUKUM PERKAWINAN DALAM MEMORI (I)
Istilah perkawinan berasal dari kata kawin. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kawin adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis., bersuami atau beristri, atau menikah. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) adalah sebagai berikut :
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan, yaitu :
- “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam Pasal tersebut, telah jelas bahwa perkawinan sah, apabila dilakukan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang dianutnya.
Keindahan perkawinan yang diimajinasikan oleh kalangan pemuda pemudi yang masih perawan dan perjaka masih menjadi angan-angan warga Daerah Istimewa Jogjakarta. Sebab, perkawinan dini saat ini marak terjadi. Suami yang belum memiliki pekerjaan tetap serta
penghasilan yang sedikit cenderung menjadi permasalahan dalam perkawinan. Perjodohan yang dilakukan oleh orang tua serta hadirnya WIL (Wanita Idaman Lain) atau PIL (Pria Idaman Lain) pun menjadi pemicu keruhnya keharmonisan rumah tangga yang berakhir pada perceraian.
Perceraian termasuk dalam ranah “the law of love“. Menurut P.N.H Simanjuntak (2015:47) perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena suatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak atau kedua belah pihak dalam perkawinan. Jika anda mengalami permasalahan dalam ranah “the law of love“, dan perceraian menjadi pilihan terbaik anda. Maka, anda dapat menghubungi Kantor Hukum RAM beralamat kantor jalan Gajah No. 20, Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta. Kantor Advokat RAM & Partners dapat memberikan solusi terbaik bagi permasalahan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat baik yang mampu atau pun tidak mampu.
Untuk masyarakat yang tidak mampu dapat menggunakan layanan hukum kami yang berbentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Jasa pengacara dalam layanan hukum LBH ini kami sediakan secara gratis. Namun, anda hanya mengeluarkan biaya transportasi dan biaya pendaftaran perkara.
Demikian : THE LAW OF LOVE : HUKUM PERKAWINAN DALAM MEMORI (I)