THE LAW OF LOVE : HUKUM PERKAWINAN DALAM MEMORI (I)
THE LAW OF LOVE : HUKUM PERKAWINAN DALAM MEMORI (I) Istilah perkawinan berasal dari kata kawin. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kawin adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis., bersuami atau beristri, atau menikah. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) adalah sebagai berikut : “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya,…
Read More