Lbh Sleman Gratis Jasa Pengacara
Lbh Sleman Gratis Jasa Pengacara nya saja, namun untuk biaya perkara, biaya materai, photocpy serta biaya transport tetap ditanggung klien. Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia Sebagai pelaksana Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka dengan ini kami wujud kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin.
LAYANAN BANTUAN HUKUM ANASRUL (LBH ANASRUL) merupakan bidang sosial dari YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN dimana LBH ANASRUL memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan kepada maysarakat Miskin.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (secara cuma-cuma) pada LAYANAN BANTUAN HUKUM ANASRUL (LBH ANASRUL) merupakan bidang sosial dari YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN dimana LBH ANASRUL adalah sebagai berikut:
- LAYANAN BANTUAN HUKUM ANASRUL (LBH ANASRUL) merupakan bidang sosial dari YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN dimana LBH ANASRUL akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas khususnya warga Yogyakarta dan sekitarnya (seperti warga disekitar Sleman, Wonosari / Gunung Kidul, Bantul dan Wates / Kulon Progo) yang dibuktikan dengan Identitas (KTP) dalam Lingkup Provinsi D.I Yogyakarta atau memiliki kasus atau terjerat kasus hukum wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
- Yang dimaksud dengan cuma-cuma (bantuan hukum gratis) adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium / jasa pengacara bagi pekerja bantuan hukum akan tetapi dapat dikenakan biaya transpotrasi, namun bisa saja dinihilkan sama sekali dengan pertimbangan dan evaluasi di lapangan dari kantor kami;
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin atau permasalahan secara struktural di wilayah D.I Yogyakarta;
- Calon klien yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
- Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dengan copyan dilegalisir dan yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat tinggal calon klien yang tujuannya meminta bantuan Hukum kepada LBH ANASRUL;
- Calon klien melampirkan Copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir, Copy Kartu Jaminan Kesehatan, Materai 6000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya, misalnya biaya panjar pengadilan;
- Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
- Kantor Hukum RAM And Partners tidak didanai oleh Negara sehingga bantuan hukum yang diberikan oleh kami murni bantuan hukum dari kantor kami.
Kantor LBH, Pengacara, Kantor Hukum, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kantor Lawyer Dan Mediator LAYANAN BANTUAN HUKUM ANASRUL (LBH ANASRUL) merupakan bidang sosial dari YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN dimana LBH ANASRUL, menangani berbagai kasus hukum baik pidana maupun perdata serta TUN.
Lbh Sleman Gratis Jasa Pengacara. LAYANAN BANTUAN HUKUM ANASRUL (LBH ANASRUL) merupakan bidang sosial dari YAYASAN ANASRUL BIN BASIRUN dimana LBH ANASRUL Sebagai sebuah Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer Dan Mediator kami memberikan pelayanan jasa bantuan hukum dalam berbagai kasus yang ada di Indonesia baik bagi golongan masyarakat miskin maupun yang mampu, misalnya beberapa kasus hukum sebagai berikut :
PIDANA UMUM
Dalam perkara pidana umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Pembunuhan
- Kasus Penganiayaan
- Kasus Penipuan dan Penggelapan
- Kasus Pencurian
- Kasus Perjudian
- Kasus Pemalsuan Surat
- Kasus Perzinahan
- Kasus Pengrusakan
- Kasus Pelecehan Seksual / Pencabulan
- Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kasus-Kasus Lainnya
PIDANA KHUSUS
Dalam perkara Pidana Khusus (Pid Sus), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Korupsi
- Kasus Narkotika
- Kasus Pidana Anak
- Kasus Terorisme
- Kasus Keimigrasian
- Kasus UU ITE
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Dan Kasus-Kasus Lainnya
PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata umum, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan Perceraian
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan Wanprestasi
- Kasus Hutang Piutang
- Kasus Warisan
- Kasus Sewa Menyewa
- Kasus Pertanahan
- Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (TUN)
Dalam perkara sengketa dalam lingkup peradilan tata usaha negara, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Legalitas Sertifikat Tanah
- Pemberhentian Kepala Desa
- Keputusan Pejabat TUN yang merugikan
SENGKETA PENGADILAN AGAMA:
Dalam perkara sengketa dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Gugatan Hak Asuh Anak
- Permohonan Poligami
- Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Sengketa Waris, Wakaf
- Sengketa Ekonomi Islam
- Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERKAWINAN PENGADILAN NEGERI:
Dalam perkara sengketa perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Perceraian
- Gugatan Hak Asuh Anak
- Gugatan Pemenuhan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Kasus-Kasus Lainnya
ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
- Kasus Pengujian Undang-Undang
- Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada)
Permisi pak saya mau konsultasi hukum….saya di tuduh pelecehan
Padahal saya tidak melakukan nya … Gmn. Ya pak….
Terima kasih atas informasinya
Salam hangat dari LBH KPK MEDAN