KONTRAK BISNIS II
KONTRAK BISNIS II (RESIKO, WANPRESTASI, DAN KEADAAN MEMAKSA DALAM PERJANJIAN) Menurut Subekti (2001:144), resiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jika ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam kontrak. Di sini berarti beban untuk memikul tanggung jawab dari resiko itu hanyalah kepada salah satu pihak saja, menurut penulis alangkah baiknya dalam setiap kontrak itu resiko diletakkan dan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. Wanprestasi Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu.…
Read More