SOLUSI MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG

SOLUSI MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG
Surat Keterangan Kehilangan

SOLUSI MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG

Yogyakarta LBH-RI.com – Masyarakat awam terkadang tidak tahu dan masih bingung untuk mengurus kehilangan barang penting berbentuk surat/buku/kartu. Barang penting tersebut seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Paspor, SIM (Surat Ijin Mengemudi), KK (Kartu Keluarga), Buku Nikah, kartu ATM, KTM (Kartu tanda Mahasiswa), Akte Kelahiran, Kartu NPWP, atau pun surat/buku/kartu penting lainnya.

BAGAIMANA CARANYA?

Seseorang yang kehilangan tidak perlu lagi melaporkannya ke RT, RW, Kantor Kelurahan atau pun Kantor Kecamatan. Langsung datang ke kantor polisi setempat (bisa POLSEK untuk tingkat kecamatan, POLRES/POLRESTA untuk wilayah kabupaten/perkotaan, dan POLDA untuk tingkat daerah) dengan cara:

  • Melapor ke bagian informasi mengenai tujuan ke kantor polisi;
  • Menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk melaporkan masalah;
  • Membawa kartu identitas yang ada (tidak hilang), bisa berupa KTP, KTM, SIM, Paspor dan sebagainya;
  • Menerangkan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas SPKT;
  • Menjawab pertanyaan pihak kepolisian dengan sebenar-benarnya tentang proses kejadian kehilangan meliputi: apa yang hilang, dimana kejadian kehilangannya, bagaimana saat kehilangannya, siapa yang menghilangkannya, kapan kejadian kehilangannya;
  • Menunggu petugas memproses laporan kehilangan;
  • Mengecek dan membaca kembali surat keterangan kehilangan yang dibuatkan oleh petugas secara teliti dan detail;
  • Apabila surat keterangan kehilangan sudah benar, maka petugas SPKT menandatangani dan memberikan stempel;
  • Apabila surat kehilangan selesai di proses, pelapor  akan merima salinan berbentuk kertas berisi keterangan yang telah disampaikan.

APAKAH PELAYANAN SURAT KETERANGAN HILANG DI PUNGUT BIAYA?

Pelayanan surat keterangan hilang dilakukan dengan tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga pelapor cukup membawa identitas saja.

KAPANKAH JAM PELAYANAN SPKT DILAKUKAN?

Petugas SPKT melayani pengaduan/laporan warga selama 24 jam. Sehingga, saat terjadi suatu kehilangan surat/buku/kartu berharga, bisa langsung menuju SPKT di kantor kepolisisan terdekat untuk memudahkan prosedur kehilangan. (SOLUSI MENGURUS SURAT KETERANGAN HILANG oleh nqc)

Related posts

Leave a Comment